Awal Kehidupan Baru, Warga Binaan Lapas Kotabaru Bebas Bersyarat -->

Awal Kehidupan Baru, Warga Binaan Lapas Kotabaru Bebas Bersyarat

30 Maret 2026, 16:08

Bangkapost — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru melaksanakan pembebasan bersyarat (PB) terhadap satu orang Warga Binaan pada hari , Sabtu (28/3), sebagai bagian dari pemenuhan hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

WBP yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Proses pengusulan hingga penerbitan keputusan PB dilakukan melalui tahapan yang transparan dan akuntabel.

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat merupakan bentuk apresiasi negara terhadap Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan positif. “Pembebasan bersyarat ini bukan sekadar kebebasan, tetapi juga menjadi awal dari tanggung jawab baru untuk kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa WBP yang memperoleh PB tetap berada dalam pengawasan dan wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan selama masa bimbingan. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

Petugas Lapas juga memberikan arahan serta penguatan kepada WBP yang bebas agar dapat menjaga sikap, menjauhi pelanggaran hukum, serta memanfaatkan kesempatan ini untuk menjalani kehidupan yang lebih produktif di tengah masyarakat.

Melalui pelaksanaan pembebasan bersyarat ini, Lapas Kotabaru terus berkomitmen memberikan pembinaan yang optimal serta mendorong Warga Binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali berkontribusi di lingkungan sosialnya.

TerPopuler