Bangkapost – Rutan Rantau kembali melaksanakan penggeledahan rutin kamar hunian warga binaan pada Jumat (21/08). Kegiatan yang dilaksanakan di kamar hunian E2 dan E8 tersebut merupakan langkah preventif untuk meminimalisir keberadaan benda-benda terlarang sekaligus mendeteksi secara dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Rantau.
Kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Kepala Regu Pengamanan (Ka.Rupam), staf KPR, serta anggota jaga. Penggeledahan diawali dengan pemeriksaan badan warga binaan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan barang-barang yang berada di dalam kamar hunian dan area blok secara teliti dan menyeluruh.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, di antaranya 2 unit kaleng, 7 unit korek api gas, 3 unit baterai, 4 buah paku, 1 unit gagang sikat gigi, serta 1 unit alat linting. Seluruh barang temuan tersebut kemudian diamankan petugas untuk dilakukan pendataan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa penggeledahan rutin merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban. “Penggeledahan rutin ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan Rutan yang aman dan kondusif. Setiap barang yang berpotensi mengganggu keamanan akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Ka.KPR Rutan Rantau, Muhammad Khadafi Al Faruq, menyampaikan bahwa pelaksanaan penggeledahan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan. “Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam setiap pelaksanaan penggeledahan. Deteksi dini menjadi kunci untuk mencegah masuk maupun beredarnya barang-barang terlarang di dalam Rutan,” ujarnya. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar serta menjadi bagian dari komitmen Rutan Rantau dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban secara berkelanjutan.
