Bangkapost - Pemenuhan hak kesehatan bagi warga binaan di balik jeruji besi menuntut kolaborasi inklusif guna menjawab tantangan dinamika pemasyarakatan yang kian kompleks. Langkah ini selaras dengan mandat 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026 yang mengedepankan penguatan layanan dasar dan martabat kemanusiaan. Menyadari hal tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan memperkuat sinergi melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Yayasan Spirit Paramacitta dan The Lighthouse Bali untuk mengoptimalkan layanan rujukan bagi warga binaan dengan Orang Dengan HIV (ODHIV) serta edukasi penyalahguna zat.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (24/02) di Aula Gedung Utama Lapas Kerobokan ini bertujuan memastikan akses pendampingan psikososial dan medis bagi warga binaan berjalan secara berkelanjutan. Fokus utama kemitraan ini mencakup layanan deteksi dini, rujukan kesehatan bagi ODHIV, serta program dukungan pemulihan bagi warga binaan yang memiliki riwayat penyalahgunaan zat. Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Beliau menekankan bahwa kemitraan strategis dengan organisasi masyarakat sipil merupakan instrumen kunci dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih sehat dan berdaya saing.
“Kami berkomitmen memberikan ruang bagi setiap warga binaan untuk pulih dan sehat, karena kesehatan adalah modal utama mereka untuk mengikuti program pembinaan dengan maksimal,” tegas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono. Melalui kerja sama ini, diharapkan setiap individu di dalam Lapas mendapatkan kesempatan kedua yang layak, merawat asa di tengah keterbatasan demi menyongsong masa depan yang lebih benderang dan bebas dari stigma.
