Bangkapost – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai mengikuti Rapat Virtual Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (26/2).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan pembinaan, khususnya terkait pengusulan hak integrasi dan remisi bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan, sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Rapat virtual tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai bersama jajaran terkait, meliputi pejabat dan petugas yang membidangi pembinaan, registrasi, bimbingan kemasyarakatan dan perawatan, serta operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Keterlibatan seluruh unsur ini mencerminkan komitmen Lapas Amuntai dalam memastikan pelaksanaan hak-hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai, Gusti Iskandarsyah, menyampaikan bahwa arahan pimpinan pusat menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan. “Arahan ini menjadi acuan bagi jajaran dalam melaksanakan pengusulan hak integrasi dan remisi secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, menekankan pentingnya ketelitian, akuntabilitas, serta sinergi antarbidang dalam pelaksanaan pembinaan agar pemberian hak integrasi dan remisi dapat berjalan tepat sasaran dan berkeadilan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Amuntai diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsi pembinaan serta menjamin terpenuhinya hak-hak warga binaan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
