Sasar Kamar E6 dan E8, Jajaran Pengamanan Rutan Rantau Gelar Razia Rutin -->

Sasar Kamar E6 dan E8, Jajaran Pengamanan Rutan Rantau Gelar Razia Rutin

18 Juli 2026, 12:35

Bangkapost – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau kembali melaksanakan penggeledahan rutin sebagai langkah deteksi dini dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (16/7) di kamar hunian E6 dan E8 ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan pada Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA.

Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Muhammad Khadafi Al Faruq bersama Kepala Regu Pengamanan (Ka.Rupam), staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), dan anggota jaga. Kegiatan diawali dengan penggeledahan badan terhadap warga binaan secara humanis dan sesuai prosedur, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan barang-barang di dalam kamar hunian serta area blok guna memastikan tidak terdapat benda-benda yang berpotensi mengganggu keamanan maupun mendukung penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam rutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, yaitu dua unit kaleng, enam unit korek api gas, tiga unit baterai, dua unit paku, dua unit bolpoin, satu unit botol kaca, dan satu unit gagang sikat gigi. Seluruh barang hasil temuan kemudian diamankan untuk didata dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa penggeledahan rutin merupakan bagian dari komitmen Rutan Rantau dalam menjaga keamanan dan ketertiban melalui deteksi dini yang berkelanjutan. "Penggeledahan rutin merupakan langkah preventif yang harus dilaksanakan secara konsisten untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam rutan. Dengan komitmen seluruh petugas, kami terus berupaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif," ujarnya. Sementara itu, Ka.KPR Muhammad Khadafi Al Faruq menyampaikan bahwa setiap pelaksanaan penggeledahan selalu mengedepankan profesionalisme, ketelitian, dan pendekatan yang humanis kepada warga binaan. "Kegiatan ini bukan hanya sebatas pemeriksaan, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya keamanan yang kuat melalui deteksi dini dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku," tegasnya.

Staf Kesatuan Pengamanan Rutan, Akhmad Fariz Rezeki, menambahkan bahwa sinergi antarpetugas menjadi faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan penggeledahan rutin. "Seluruh petugas bekerja sama dengan penuh tanggung jawab agar setiap sudut kamar hunian dapat diperiksa secara menyeluruh. Harapannya, kegiatan rutin ini mampu meminimalisir potensi gangguan keamanan serta meningkatkan kesadaran warga binaan untuk mematuhi tata tertib yang berlaku," ungkapnya. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Rantau terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, aman, dan berintegritas melalui implementasi deteksi dini secara berkesinambungan.

TerPopuler