Rutan Rantau Perkuat Deteksi Dini, Penggeledahan Rutin Bersama Kodim 1010 Tapin Berhasil Amankan Barang Terlarang -->

Rutan Rantau Perkuat Deteksi Dini, Penggeledahan Rutin Bersama Kodim 1010 Tapin Berhasil Amankan Barang Terlarang

28 Juli 2026, 06:42

Bangkapost – Rutan Kelas IIB Rantau kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Sabtu (25/07). Kegiatan yang berlangsung di Kamar Dapur Blok C tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan pada Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA. Penggeledahan dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir masuknya barang terlarang sekaligus mencegah penyalahgunaan serta peredaran narkotika di dalam lingkungan rutan.

Kegiatan penggeledahan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) bersama Kepala Regu Pengamanan (Karupam), staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), anggota jaga, serta didukung personel Kodim 1010 Tapin. Sebelum memasuki kamar hunian, petugas terlebih dahulu melakukan penggeledahan badan terhadap warga binaan secara humanis dan sesuai dengan standar operasional prosedur. Selanjutnya, pemeriksaan dilanjutkan terhadap seluruh barang yang berada di dalam kamar hunian dan area Blok C guna memastikan tidak terdapat benda-benda yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian, yakni tali sebanyak 2 unit, bolpoin 6 unit, pinset 2 unit, obat nyamuk 1 unit, satu set alat linting, korek api gas 3 unit, gagang pencukur 1 unit, sikat gigi 1 unit, kaca 1 unit, botol kaca 1 unit, cincin logam 1 unit, serta satu pak kartu domino. Seluruh barang hasil temuan kemudian diamankan untuk didata dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa penggeledahan rutin merupakan komitmen nyata Rutan Rantau dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bebas dari barang-barang terlarang. "Penggeledahan rutin adalah bentuk konsistensi kami dalam menerapkan deteksi dini sebagai langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban. Kegiatan ini juga menjadi komitmen Rutan Rantau untuk mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang dan penyalahgunaan narkotika melalui sinergi bersama aparat penegak hukum," ujar Renaldi.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Khadafi Al Faruq, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur yang berlaku. "Kami terus meningkatkan kewaspadaan melalui penggeledahan rutin yang dilaksanakan secara menyeluruh dan terukur. Setiap barang yang ditemukan langsung diamankan dan didata sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban di dalam Rutan. Sinergi dengan Kodim 1010 Tapin juga menjadi bentuk penguatan pengamanan agar pelaksanaan tugas berjalan optimal," ungkapnya. Dengan pelaksanaan penggeledahan secara berkelanjutan, Rutan Kelas IIB Rantau terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip zero halinar (bebas handphone, pungutan liar, dan narkoba).

TerPopuler