Bangkapost – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong kembali melaksanakan pemberian hak integrasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Pada Kamis (25/06), sebanyak 13 orang warga binaan memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang dijalankan oleh pemasyarakatan.
Pemberian hak integrasi tersebut merupakan bentuk implementasi sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan serta memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk kembali berperan aktif di tengah masyarakat. Seluruh proses pemberian hak integrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melalui tahapan penilaian yang ketat.
Sebelum meninggalkan lapas, para warga binaan terlebih dahulu mendapatkan pengarahan dari petugas terkait pentingnya menjaga perilaku positif, menaati ketentuan selama menjalani masa integrasi, serta memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk memulai kehidupan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong menyampaikan bahwa hak integrasi bukanlah hadiah, melainkan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.
"Program integrasi merupakan bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali diterima di lingkungan masyarakat. Kami berharap mereka dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan dan menjadikan pengalaman selama pembinaan sebagai bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik," ujarnya.
Melalui pemberian hak integrasi ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong berkomitmen untuk terus mendukung proses pembinaan yang berkelanjutan serta mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan yang sadar akan kesalahan, memperbaiki diri, dan mampu kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif serta bertanggung jawab.
