Bangkapost – Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura kembali merealisasikan pemenuhan hak integrasi bagi Warga Binaan dengan menyerahkan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada dua orang Warga Binaan, Rabu (10/06). Pemberian hak integrasi tersebut dilaksanakan setelah keduanya memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Evi Loliancy, mengatakan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat merupakan wujud pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus hasil dari proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik. “Kami berharap Warga Binaan yang memperoleh PB dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali beradaptasi, menerapkan ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh selama menjalani pembinaan, serta menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Secara tidak langsung, Evi menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan hingga terbitnya Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya.
S, salah seorang Warga Binaan yang menerima Pembebasan Bersyarat, mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan dan bertekad untuk mengimplementasikan ilmu yang diperoleh selama mengikuti program pembinaan di Lapas Perempuan Martapura. “Alhamdulillah, saya sangat bersyukur mendapat Pembebasan Bersyarat. Selama proses pengusulan hingga terbit SK semuanya tidak dipungut biaya. Insyaallah ilmu yang saya dapat selama di Lapas Perempuan Martapura akan saya terapkan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat,” ungkapnya.
Lapas Perempuan Martapura terus berkomitmen memberikan layanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial Warga Binaan.
- LPP Martapura
