Bangkapost – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan rutan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (09/06) mulai pukul 19.40 WITA hingga selesai dengan sasaran kamar hunian E1 dan E3.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Penggeledahan dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Kepala Regu Pengamanan (Ka.Rupam), staf KPR, anggota jaga, serta CPNS.
Sebelum memasuki kamar hunian, petugas terlebih dahulu melakukan penggeledahan badan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP). Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap barang-barang yang berada di dalam kamar hunian maupun area blok hunian guna memastikan tidak terdapat benda-benda yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, yaitu gagang sikat gigi sebanyak 6 unit, pinset 1 unit, paku 1 unit, botol kaca 1 unit, bolpoin 1 unit, korek api gas 2 unit, serta baterai 2 unit. Seluruh barang hasil temuan kemudian diamankan oleh petugas untuk dilakukan pendataan dan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan rutin merupakan komitmen jajaran Rutan Rantau dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif. “Penggeledahan rutin merupakan bagian dari langkah deteksi dini yang terus kami laksanakan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari barang-barang terlarang serta mendukung upaya pemberantasan narkoba di dalam lapas dan rutan,” ujarnya. Senada dengan hal tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Khadafi Al Faruq, menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan akan terus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. “Melalui penggeledahan rutin, kami dapat meminimalisir masuknya barang-barang terlarang serta memastikan seluruh warga binaan dan petugas tetap berada dalam lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.
