Bangkapost — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna membahas usulan program integrasi dan pengangkatan tamping pekerja bagi Warga Binaan, Rabu (6/5). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembinaan serta pemenuhan hak Warga Binaan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang TPP membahas usulan integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta penunjukan tamping pekerja yang akan membantu pelaksanaan kegiatan di dalam Lapas. Dalam prosesnya, tim melakukan penilaian terhadap perilaku, kedisiplinan, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta kepatuhan Warga Binaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan salah satu tahapan penting untuk memastikan setiap usulan telah memenuhi persyaratan administrasi maupun substantif.
“Sidang TPP menjadi sarana evaluasi bersama guna memastikan hak Warga Binaan diberikan secara tepat, objektif, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ketua TPP yang juga Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Medy Albar Suhartanto, menambahkan bahwa seluruh proses dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui musyawarah bersama anggota tim. Menurutnya, hal tersebut penting untuk mendukung pembinaan yang optimal serta mendorong Warga Binaan terus menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kotabaru berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan memberikan motivasi kepada Warga Binaan agar aktif mengikuti program pembinaan sebagai bekal dalam proses reintegrasi sosial di masyarakat.
