Bangkapost — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru melaksanakan pembebasan bersyarat (PB) terhadap tiga orang Warga Binaan pada Senin (06/04) sebagai bagian dari pemenuhan hak integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga Warga Binaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Proses pengusulan hingga terbitnya keputusan pembebasan bersyarat dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa pemberian pembebasan bersyarat merupakan bentuk apresiasi atas perubahan positif yang ditunjukkan oleh Warga Binaan. “Pembebasan bersyarat ini menjadi momentum bagi Warga Binaan untuk memulai kehidupan baru dengan lebih baik serta menjaga kepercayaan yang telah diberikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Warga Binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat tetap wajib mematuhi ketentuan selama masa bimbingan dan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Hal ini bertujuan untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Sebelum kembali ke masyarakat, petugas Lapas juga memberikan arahan dan penguatan kepada Warga Binaan agar senantiasa menjaga perilaku, menjauhi pelanggaran hukum, serta mampu beradaptasi secara positif di lingkungan sosial.
Melalui pelaksanaan pembebasan bersyarat ini, Lapas Kotabaru terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang berdampak nyata, guna mendorong Warga Binaan menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan siap berkontribusi di tengah masyarakat.
