Lapas Kotabaru Komitmen Penuhi Hak WBP melalui Proses Reintegrasi yang Terukur -->

Lapas Kotabaru Komitmen Penuhi Hak WBP melalui Proses Reintegrasi yang Terukur

04 Maret 2026, 13:58

Bangkapost — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru kembali melaksanakan program pembebasan bersyarat kepada 4 (empat) orang Warga Binaan pada Senin, (2/3). Program ini merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus langkah strategis dalam mendukung kebijakan nasional mengatasi overcrowding di lingkungan pemasyarakatan.

Pembebasan bersyarat diberikan setelah para Warga Binaan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat adalah bagian dari proses pembinaan yang terukur dan bertanggung jawab.

“Pembebasan bersyarat bukan sekadar proses administratif, tetapi wujud nyata sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada reintegrasi sosial. Ini juga menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya mengatasi overcrowding. Namun demikian, aspek keamanan dan pembimbingan tetap menjadi prioritas agar mereka benar-benar siap kembali ke masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengurangan overcrowding harus diiringi dengan penguatan koordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna memastikan proses pembimbingan tetap berjalan setelah Warga Binaan berada di luar lapas.

Melalui pelaksanaan program ini, Lapas Kotabaru terus berkomitmen menghadirkan pemasyarakatan yang humanis, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

TerPopuler