Warga Binaan Lapas Kotabaru Dapatkan Cuti Bersyarat, Dorong Reintegrasi Sosial Bertahap -->

Warga Binaan Lapas Kotabaru Dapatkan Cuti Bersyarat, Dorong Reintegrasi Sosial Bertahap

12 Januari 2026, 18:13

Bangkapost — Sebanyak dua orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru mendapatkan hak Cuti Bersyarat (CB) setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Senin (12/1). Pemberian CB merupakan bagian dari proses pembinaan lanjutan dalam rangka mempersiapkan Warga Binaan kembali ke tengah masyarakat.

Cuti Bersyarat adalah program pembinaan integrasi yang diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat tertentu, antara lain berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Melalui CB, Warga Binaan menjalani sisa masa pidana di luar Lapas dengan tetap berada dalam pengawasan serta wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa pemberian Cuti Bersyarat merupakan bentuk kepercayaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Cuti Bersyarat diberikan melalui proses penilaian yang ketat dan objektif. Ini bukan sekadar hak, tetapi bagian dari pembinaan agar Warga Binaan mampu beradaptasi secara bertahap dan bertanggung jawab saat kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan program CB mencerminkan pendekatan Pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. Melalui program integrasi ini, Warga Binaan diharapkan dapat menjaga perilaku, menaati aturan, serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif.

Pemberian Cuti Bersyarat di Lapas Kotabaru sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung solusi penanganan overcapacity dan overcrowding serta penguatan reintegrasi sosial Warga Binaan melalui pembinaan yang terukur dan berkelanjutan.

Lapas Kotabaru berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan dan pemenuhan hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kesiapan Warga Binaan kembali diterima di tengah masyarakat.

TerPopuler