Bangkapost – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono, hadir secara langsung dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada Rabu (2/7/2025). Kegiatan ini menjadi bentuk sinergitas antar-aparat penegak hukum dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo kepada barang bukti yang berasal dari 199 perkara periode November 2024 hingga Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan mayoritas berasal dari perkara narkotika dengan nilai ditaksir miliaran rupiah, di antaranya 12.061 gram ganja, 3.745,19 gram ekstasi, 1.113,93 gram sabu, 332,02 gram kokain, dan 5.371,59 gram pil koplo. Sejumlah alat laboratorium narkotika hasil penggerebekan di Canggu, Kuta Utara, pada 2 Mei 2024, juga ikut dihancurkan dengan menggunakan alat berat. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti berupa handphone, timbangan elektrik, bong, pakaian, dan senjata tajam.
Kalapas Kerobokan, Hudi Ismono, menyampaikan bahwa komitmen bersama antar-instansi sangat penting dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban khususnya narkotika, yang dapat membahayakan masyarakat. “Lapas Kerobokan sangat mendukung langkah Kejaksaan, sinergitas yang menunjukkan komitmen bersama seperti ini menjadi kunci dalam mencegah peredaran gelap narkotika dan kejahatan lainnya,” tutup Kalapas.
- Lapas Kerobokan