Bangkapost - Kepala Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda Hudi Ismono melalui Tim sidang TTP Kasi Adm.Kamtib Joni W.S, Kasi Giatja Baliono, Ka.KPLP Sukardi, Kasubsi Bimaswat Moh.Ashraff, Dokter klinik Wildan, dan Kasi Binadik Pariadi selaku ketua Tim Sidang TPP kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), terhadap warga binaan sejumlah 27 orang warga binaan pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 yang turut dihadiri oleh perwakilan dari Balai Pemasyarakatan dan pihak keluarga dari Warga Binaan selaku penjamin.
Pariadi selaku Ketua Sidang TPP mengatakan puluhan narapidana tersebut diusulkan mendapat hak integrasi pembebasan bersyarat (PB ) dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substantif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 dan Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Remisi,Pembebasan Bersyarat ( PB )
Digelarnya sidang TPP ini menunjukan komitmen untuk memastikan bahwa warga binaan mendapatkan perlakukan yang layak dan kesempatan untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah masa hukuman mereka.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam sidang ini adalah karakter dan perubahan perilaku warga binaan.
"Seluruh petugas lebih jeli melihat perkembangan sikap warga binaan serta mengamati proses pembinaan yang telah berjalan dengan capaian hasil yang baik," tutur Pariadi
Lapas Kelas IIA Samarinda selalu berkomitmen dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan dengan memenuhi hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang Lintang hardiman.
- Lapas Samarinda