Bangkapost - Dalam rangka percepatan pelaksanaan tindak lanjut Indikator Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dua orang petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang, yakni Ary O. Donuata selaku Operator SRIKANDI dan Benyamin Lema selaku Operator Aplikasi E-Arsip, mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kearsipan Dinamis dan pendampingan penguatan proses persuratan pada Aplikasi SRIKANDI. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung oleh Tim Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, Rabu (18/09), bertempat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT), dan berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 18 hingga 19 September 2024.
Pada kesempatan ini, Ary O. Donuata menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman para operator Satuan Kerja (Satker) dalam pengelolaan Aplikasi SRIKANDI dan Aplikasi E-Arsip.
"Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Satker bisa lebih efektif dan efisien, serta membantu memudahkan proses administrasi persuratan," ujar Ary.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Maliki, yang saat itu mewakili Kakanwil Marciana D. Jone, dan dihadiri oleh beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta para operator dari masing-masing unit.
Dalam sambutannya, Maliki menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi pemerintah yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola arsip yang tercipta dari pelaksanaan tugas dan kegiatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan untuk kepentingan sejarah bangsa.
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki berbagai arsip penting terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya, sehingga arsip yang tercipta harus dilindungi dan diselamatkan. Oleh karena itu, diperlukan suatu regulasi berupa petunjuk teknis kearsipan," ujar Maliki.
Terkait dengan Aplikasi SRIKANDI, Maliki menjelaskan bahwa penerapan aplikasi SRIKANDI di setiap lingkungan Kementerian, Lembaga, atau Instansi pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan serta menjadi memori kolektif bangsa. Pengelolaan informasi berbasis digital memungkinkan arsip tersimpan dengan baik dan mempermudah koordinasi antar pemerintah.
"Penerapan Aplikasi SRIKANDI di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT sudah sampai pada tahap pengiriman surat keluar. Namun, masih terdapat beberapa kendala yang belum terjawab, sehingga diharapkan dengan kedatangan Tim dari Biro Umum Sekretariat Jenderal, permasalahan yang ada dapat teratasi," tambah Maliki.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Juknis Pengelolaan Arsip Dinamis oleh Tim Biro Umum yang dipimpin oleh Dewi, serta penjelasan mengenai E-Arsip di masing-masing satuan kerja oleh Arsiparis Biro Umum, Boby. Kegiatan ini diakhiri dengan pendampingan penguatan proses persuratan pada aplikasi SRIKANDI.
- Rupbasan Kupang