Bangkapost – Rutan Rantau kembali melaksanakan penggeledahan rutin sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (25/08) malam tersebut menyasar kamar hunian E3 dan E7.
Penggeledahan dilaksanakan oleh Ka.KPR, Ka.Rupam, staf KPR, Bankam Staf, serta anggota jaga. Kegiatan diawali dengan penggeledahan badan warga binaan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap barang-barang yang berada di dalam kamar hunian dan area blok hunian.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah benda yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, di antaranya 3 unit kaleng, 1 unit korek api gas, 1 unit amplas, 3 unit bolpoin, 5 unit paku, 2 unit baterai, 2 unit gagang sikat gigi, 1 unit gagang hanger, dan 1 unit tali. Seluruh barang temuan tersebut diamankan oleh petugas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa penggeledahan rutin merupakan bagian penting dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. “Penggeledahan rutin akan terus kami laksanakan secara konsisten. Setiap barang yang berpotensi disalahgunakan harus dicegah keberadaannya demi menciptakan lingkungan Rutan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ka.KPR Rutan Rantau, Muhammad Khadafi Al Faruq, menyampaikan bahwa pelaksanaan penggeledahan dilakukan secara teliti dan humanis dengan tetap mengedepankan prosedur keamanan. Sementara itu, Ka.Rupam Hendi Faris Budianto menambahkan bahwa sinergi seluruh jajaran pengamanan menjadi kunci dalam mencegah masuk dan beredarnya benda terlarang maupun narkotika di lingkungan Rutan. Melalui kegiatan ini, Rutan Rantau berkomitmen menjaga keamanan serta mewujudkan pelaksanaan pemasyarakatan yang tertib dan kondusif.
