Bangkapost — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi salah satu momen yang dinantikan oleh warga binaan pemasyarakatan. Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, sebanyak 359 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru memperoleh Remisi Umum sebagai bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan dan proses pembinaan yang telah dijalani.
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kotabaru dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Pemberian remisi menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Kotabaru dihuni sebanyak 530 warga binaan, yang terdiri atas 76 tahanan dan 454 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 359 narapidana mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026. Seluruh narapidana yang diusulkan tersebut telah mendapatkan Surat Keputusan Remisi Umum.
Selain Remisi Umum, sebanyak 7 narapidana memperoleh Remisi Umum II. Pemberian Remisi Umum II tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan sekaligus memberikan kesempatan bagi narapidana yang memenuhi ketentuan untuk mengakhiri masa pidananya setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan dan proses pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan. Kami berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi untuk terus berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif,” ujar Doni.
Doni juga menekankan bahwa momentum kemerdekaan hendaknya menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Masa menjalani pidana, menurutnya, harus dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk membangun sikap, keterampilan, dan kesiapan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara baik di tengah masyarakat.
“Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang memperoleh Remisi Umum II, kami berharap kesempatan ini dapat dimaknai dengan penuh tanggung jawab. Jadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai pembelajaran untuk menata kembali kehidupan dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” lanjutnya.
Pemberian remisi pada momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ini sekaligus mencerminkan pelaksanaan pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan perubahan perilaku. Warga binaan yang memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berhak memperoleh remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pemberian remisi tersebut, diharapkan semangat kemerdekaan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di luar lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus menumbuhkan harapan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
