Bangkapost — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai melakukan koordinasi dalam rangka mematangkan pelaksanaan pemberian remisi bagi warga binaan, Senin (11/8).
Koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan remisi berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Hal ini mencakup pengecekan kelengkapan administrasi serta data warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi.
Melalui koordinasi yang dilakukan secara cermat dan terarah, Lapas Amuntai berupaya memastikan proses pengusulan dan pemberian remisi dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Kalapas Kelas IIB Amuntai, Gusti Iskandarsyah, menegaskan bahwa proses pemberian remisi harus dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Koordinasi ini penting untuk memastikan seluruh proses pemberian remisi berjalan dengan baik, mulai dari verifikasi data hingga kelengkapan administrasi. Kami ingin memastikan setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan,” ujar Gusti Iskandarsyah.
Pelaksanaan remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana. Lapas Kelas IIB Amuntai berkomitmen untuk terus meningkatkan ketelitian dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pemasyarakatan.
