Bangkapost – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai melaksanakan pengantaran seorang warga binaan yang telah memperoleh pembebasan demi hukum pada Sabtu (13/6/2026). Mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan Tuberkulosis (TB) dan memerlukan perhatian khusus, petugas Lapas mengantarkan langsung hingga ke kediamannya di Desa Pelampitan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Proses pengantaran dilakukan menggunakan kendaraan operasional dan didampingi petugas guna memastikan warga binaan tersebut dapat kembali ke lingkungan keluarga dengan aman dan nyaman. Langkah ini merupakan bentuk kepedulian serta komitmen Lapas Amuntai dalam memberikan pelayanan yang humanis kepada setiap warga binaan, termasuk saat proses pengakhiran masa pidana.
Kalapas Amuntai, Gusti Iskandarsyah, menyampaikan bahwa pembebasan demi hukum merupakan hak warga binaan yang telah berakhir masa pidananya dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami memastikan setiap warga binaan yang bebas dapat kembali ke tengah keluarga dengan baik. Untuk yang memiliki kondisi kesehatan khusus seperti TB, kami berupaya memberikan pendampingan dan bantuan agar proses kepulangan berjalan aman serta manusiawi," ujar Kalapas.
Keluarga yang menerima kedatangan warga binaan tersebut menyampaikan apresiasi atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh petugas Lapas Amuntai sehingga proses kepulangan dapat terlaksana dengan lancar.
Melalui kegiatan ini, Lapas Amuntai kembali menegaskan komitmennya dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga binaan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke masyarakat.
