Perkuat Layanan Hukum bagi Warga Binaan, Lapas Kotabaru Teken PKS dengan Pengadilan Agama Kotabaru -->

Perkuat Layanan Hukum bagi Warga Binaan, Lapas Kotabaru Teken PKS dengan Pengadilan Agama Kotabaru

14 Juni 2026, 19:19

Bangkapost — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama Kotabaru dalam rangka memperkuat sinergi pelayanan hukum bagi warga binaan, Jumat (05/06). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Kotabaru tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, bersama jajaran Pengadilan Agama Kotabaru.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung pemenuhan hak-hak warga binaan, khususnya yang berkaitan dengan layanan hukum dan administrasi peradilan agama. Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Kotabaru yang menekankan pentingnya sinergi antar lembaga guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, kedua instansi menyepakati beberapa ruang lingkup kerja sama, di antaranya pemberian akses bagi Jurusita, Jurusita Pengganti, maupun petugas Pengadilan Agama Kotabaru untuk bertemu warga binaan, penyediaan sarana dan prasarana pelaksanaan persidangan secara elektronik, dukungan terhadap pelaksanaan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta penguatan koordinasi dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan persidangan elektronik.

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi warga binaan.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara Lapas Kotabaru dan Pengadilan Agama Kotabaru. Kami berharap kerja sama ini dapat mempermudah akses layanan hukum bagi warga binaan serta mendukung pemenuhan hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Doni.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan layanan persidangan elektronik juga akan memberikan kemudahan, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan proses peradilan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Ahmad Fahlevi, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah penting untuk meningkatkan akses layanan peradilan bagi warga binaan sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam memberikan pelayanan yang optimal.

“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap pelaksanaan layanan peradilan, khususnya yang berkaitan dengan perkara di lingkungan Pengadilan Agama, dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Sinergi ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ahmad Fahlevi.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan khidmat. Melalui penandatanganan kerja sama ini, Lapas Kotabaru terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi lintas instansi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.

TerPopuler