Bangkapost — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru melaksanakan kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban Warga Binaan pada Jumat (27/3). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Agus Rahmad Ramdhoni, sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta kesadaran Warga Binaan terhadap aturan yang berlaku di dalam Lapas.
Dalam kegiatan tersebut, Agus Rahmad Ramdhoni menyampaikan materi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Ia menjelaskan secara rinci terkait hak-hak yang diperoleh Warga Binaan, seperti hak mendapatkan pelayanan, pembinaan, serta perlakuan yang manusiawi, sekaligus menegaskan kewajiban yang harus dipatuhi, termasuk menjaga ketertiban, keamanan, serta menaati seluruh tata tertib yang berlaku.
“Kami ingin memastikan seluruh Warga Binaan memahami bahwa hak dan kewajiban berjalan beriringan. Dengan kepatuhan terhadap aturan, maka keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dapat terjaga dengan baik,” ujar Agus.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif dan berintegritas. “Sosialisasi ini penting sebagai bentuk edukasi dan penguatan kesadaran hukum bagi Warga Binaan. Dengan memahami hak dan kewajiban secara seimbang, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran serta mendukung terciptanya situasi yang aman dan tertib di dalam Lapas,” tegas Doni.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta penguatan integritas di lingkungan Lapas. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan, diharapkan potensi pelanggaran dapat diminimalisir serta mendukung terciptanya suasana pembinaan yang lebih optimal.
Lapas Kotabaru berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan yang berkelanjutan kepada Warga Binaan, tidak hanya dalam aspek kemandirian, tetapi juga dalam peningkatan kesadaran hukum dan disiplin, guna mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
