NewsIndonesia — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru kembali melaksanakan program reintegrasi sosial sebagai bagian dari proses pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan. Pada pelaksanaan terbaru, satu orang Warga Binaan memperoleh hak Pembebasan Bersyarat (PB) setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian Pembebasan Bersyarat ini merupakan bentuk penghargaan atas kepatuhan Warga Binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan, menjaga perilaku yang baik, serta memenuhi ketentuan masa pidana yang dipersyaratkan. Program reintegrasi sosial ini bertujuan untuk mempersiapkan Warga Binaan agar dapat kembali ke masyarakat secara bertahap, bertanggung jawab, dan mampu beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari sistem pembinaan yang mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemanusiaan. “Program reintegrasi sosial ini diberikan kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan memenuhi persyaratan. Ini menjadi bagian dari proses pembinaan agar yang bersangkutan siap kembali dan berperan secara baik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Lapas Kotabaru terus berkomitmen untuk melaksanakan pembinaan secara terarah dan berkelanjutan, sehingga Warga Binaan memiliki bekal mental, sikap, dan kedisiplinan yang baik sebelum kembali ke lingkungan sosialnya.
Melalui pelaksanaan program reintegrasi sosial ini, diharapkan Warga Binaan yang memperoleh Pembebasan Bersyarat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya, mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan, serta menjaga kepercayaan yang telah diberikan sebagai bagian dari proses kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab.
