Bangkapost - Plakat Angkul-Angkul Barong Lapas Kerobokan, sebuah karya seni unik yang menjadi cenderamata istimewa dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Provinsi Bali. Produk ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, kepada anggota Komisi XIII DPR RI. Plakat ini merepresentasikan budaya Bali—melambangkan Barong sebagai simbol kebajikan dan keseimbangan kosmis Rwa Bhineda—sekaligus membawa kisah program pembinaan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.
Keistimewaan Plakat Angkul-Angkul Barong terletak pada proses pembuatannya; ia lahir dari transformasi yang luar biasa karena dibuat menggunakan 100% daur ulang Koran Bekas. Untuk menjamin keaslian dan legalitasnya, karya ini telah terdaftar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Surat Pencatatan Ciptaan No. 001040538 sejak 11 November 2025, dengan judul : Plakat Angkul-Angkul Barong Bali Berbahan Dasar Koran Daur Ulang. Dengan adanya legalitas ini, Lapas Kerobokan berhasil mengubah limbah menjadi mahakarya bernilai tinggi, sekaligus memberikan program pembinaan di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bermanfaat dan beretika.
Merespons penyerahan cenderamata ini, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono, mengungkapkan rasa bangganya. "Kami merasa terhormat karya seni Warga Binaan kami, yang mencerminkan semangat transformasi dan didukung legalitas HAKI, dapat diserahkan langsung kepada Komisi XIII DPR RI. Ini adalah bukti bahwa kreativitas bisa lahir di mana saja. Kami bangga, produk daur ulang kami kini menjadi duta kebudayaan dan program pembinaan Lapas di tingkat nasional," ujar Hudi Ismono, menegaskan komitmen Lapas untuk terus mengembangkan seni dan keterampilan Warga Binaan.
