Bangkapost – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu yang dinaungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi warga binaan. Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah dengan mengimplementasikan sistem rekam media elektronik pada Klinik Kesehatan Berseri miliknya.
Makmur, Kepala Lapas Palu, mengatakan Sistem rekam media elektronik ini merupakan sebuah inovasi yang bertujuan untuk mendigitalisasi seluruh proses dan data yang berkaitan dengan warga binaan. Dengan adanya sistem ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan data warga binaan.
Ia menguraikan Rekam medis elektronik merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi fasilitas pelayanan kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di fasilitas pelayanan kesehatan. Lahirnya Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan No 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis, menyebabkan fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik.
“Kami berharap dengan adanya sistem ini, dapat meningkatkan kualitas hidup warga binaan dan mempercepat proses reintegrasi sosial mereka,” ujarnya, Kamis,(10/10/2024).
Tujuan dan manfaat rekam medis elektronik yaitu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaran dan pengelolaan rekam medis, menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan rekam medis dan mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis berbasis digital dan terintegrasi.
“Dengan terselenggaranya rekam medis elektronik pada lapas palu tentu manfaatnya akan dirasakan oleh pasien dan fasilitas pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Diketahui, manfaat kegunaan rekam medis elektronik secara umum yaitu sebagai pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien, alat bukti dalam proses penegakan hukum, displin kedokteran gigi, penegakan etika kedokteraan, keperluan pendidikan, penelitian, sebagai dasar pembiayaan kesehatan dan data statistik kesehatan.
Sistem ini sendiri berisikan kumpulan hal-hal penting yang mencakup catatan tentang identitas, riwayat kesehatan, pemeriksaan tindakan serta pengobatan pasien, maka rekam medis elektronik harus diisi secara lengkap, dan akurat. Ia juga memililiki beberapa aspek kegunaan yaitu aspek administrasi, aspek medis, aspek hukum, aspek keuangan, aspek penelitian, aspek pendidikan, dan aspek dokumentasi. Dengan melihat aspek tersebut rekam medis elektronik mempunyai manfaat kegunaan yang luas, karena tidak hanya menyangkut antara pemberi pelayanan kesehatan dengan pasien saja.
Makmur, menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan di Klinik Lapas Berseri sudah sesuai SOP yang ada. Keseriusan jajaranya dalam melakukan layanan kesehatan terbukti dengan sudah dikantonginya sertifikat akreditasi klinik utama.
Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Kemenkumham Sulawesi Tengah, menyambut baik atas hal tersebut, ia juga berharap agar Lapas Palu senantiasa meningkatkan mutu layanan kesehatannya.
Hermansyah Siregar mengatakan bahwa hak kesehatan menjadi sangat penting bagi pihaknya dalam mendukung suksesnya pembinaan yang berkualitas dan berdampak.
“Kita terus berupaya agar layanan yang diberikan berkualitas dan berdampak juga, tentunya kita berharap agar hal ini terus ditingkatkan,” imbuh Hermansyah Siregar.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng