Bangkapost - Warga binaan selain menerima hak – haknya juga harus melaksanakan kewajiban selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIa Samarinda pimpinan Kalapas Hudi Ismono.
Pembebasan Bersyarat salah satunya hak yang bisa didapat oleh warga binaan meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) dan Asimilasi yang tentunya harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu.
Diantara berbagai syarat administratif dan substantif yang wajib dipenuhi, tentunya yang paling disoroti adalah bagaimana perilaku dari warga binaan yang bersangkutan selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.
Seperti pada hari ini terdapat 6 orang warga binaan yang mendapat pembebasan bersyarat yang telah melakukan tes urine dengan hasil keseluruhan negatif, Jumat (6/9).
Berbagai upaya yang dilakukan salah satunya dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) terhadap yang bersangkutan dan juga selaras dengan program Lapas Kelas IIA Samarinda yakni Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), maka dilakukan Tes Urine kepada warga yang akan mengikuti program pembebasan dimaksud, serta kembali secara insidentil dilakukan Tes Urine saat akan dilaksanakan bebas bersyarat.
Tim Medis, Tim Integrasi dan Staf Kamtib melaksanakan Tes Urine kepada warga binaan yang akan melaksanakan bebas bersyarat.
“Setiap warga binaan Lapas Samarinda khususnya yang akan mengikuti program Pembebasan Bersyarat minimal akan dilakukan Tes Urine sebanyak 1 kali, yaitu saat akan bebas bersyarat. Hal tersebut kami lakukan untuk indikator bahwa klien memang benar – benar berkelakuan baik salah satunya tidak mengkonsumsi narkoba atau terlibat dalam peredaran gelap narkoba”, tutur Kalapas Hudi Ismono.
Lalu Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Hudi Ismono melalui Kasi Binadik Pariadi juga berpesan kepada WBP bahwa yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. bahwa kalian yang mengikuti program Pembebasan Bersyarat saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah/ wajib lapor. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar, sesuai dengan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang Lintang Hardiman.
- Lapas Samarinda