Bangkapost - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief, bersama Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, serta Staf Pelaksana, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, dan Kepolisian (Dilkumjakpol), yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (26/07).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, dan turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Maliki, serta sejumlah pejabat administrasi dan pengawas. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), serta Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian Daerah NTT, Kepolisian Resort Kupang Kota, Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Negeri Kupang, Kejaksaan Negeri Oelamasi, Pengadilan Tinggi NTT, Pengadilan Negeri Kupang, dan Pengadilan Negeri Oelamasi.
Dengan tema "Sinergitas dengan APH dalam Implementasi Kunci Pemasyarakatan Maju pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan," Rakor Dilkumjakpol membahas berbagai permasalahan dalam penegakan hukum yang dihadapi oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan dan APH dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang saling berkaitan.
Pada kesempatan ini, Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait penegakan hukum dalam pengelolaan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) yang ada di Rupbasan Kupang.
Menurut Andriyanto, Rupbasan Kupang sering tidak menerima informasi pelimpahan status hukum Basan dari APH, sehingga diperlukan perhatian khusus dari APH terkait hal ini.
"Rupbasan Kupang tidak pernah menerima informasi pelimpahan status hukum Basan dari APH, sehingga perlu bantuan pada APH agar dapat memperhatikan hal ini," ujar Andriyanto.
Andriyanto juga menyampaikan bahwa penumpukan Basan dalam waktu lama di Rupbasan Kupang menyebabkan penyusutan nilai barang. Oleh karena itu, ia berharap agar penitipan Basan memiliki batas waktu tertentu untuk menghindari terjadi penyusutan dimaksud.
Tidak hanya itu, Andriyanto juga meminta agar seluruh APH dapat menitipkan Basan atau Barang Bukti (BB) di Rupbasan Kupang, karena sesuai regulasi, Rupbasan merupakan satu-satunya tempat penyimpanan Basan dan Baran dari semua instansi yang memiliki barang bukti, termasuk APH.
Menanggapi hal ini, pihak Kejaksaan Tinggi NTT menyarankan Karupbasan Kupang untuk melakukan koordinasi dengan seksi yang membidangi barang bukti di Kejaksaan Negeri mana pun yang menitipkan Basan untuk mendapatkan informasi tentang pelimpahan status hukum Basan tersebut.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, saat membuka kegiatan Rakor Forum Dilkumjakpol menyampaikan bahwa Dilkumjakpol adalah forum untuk membahas berbagai masalah penegakan hukum yang dihadapi oleh APH dan jajaran Kemenkumham, khususnya di bidang Pemasyarakatan seperti Lapas, Rutan, LPKA, Bapas, dan Rupbasan. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan dan saran yang membangun demi kepentingan bersama.
Terkait permasalahan di Rupbasan Kupang, Marciana menyampaikan, "PR terbesar kami di Rupbasan Kupang adalah penyimpanan Basan dan Baran yang terlalu lama, sehingga menyebabkan penyusutan nilai barang. Kalau bisa, Basan dan Baran tidak disimpan terlalu lama, harus ditentukan waktu penyimpanannya, karena anggaran pemeliharaan di Rupbasan sangat terbatas," ungkap Marciana.
Sementara itu, Kadivpas, Maliki, juga mengimbau agar jajaran Pemasyarakatan dan APH dapat mengoptimalkan koordinasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi yang lebih baik ke depan.
"Koordinasi yang optimal akan membawa dampak positif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Dengan koordinasi yang baik dapat menekan berbagai kemungkinan terjadinya kendala di lapangan," tandas Maliki.
Diharapkan Rakor Forum Dilkumjakpol ini dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi jajaran Pemasyarakatan dan APH dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang saling berkaitan.
- Rupbasan Kupang