Bangkapost – Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tahuna bersama dengan seluruh anggota Timpora Kecamatan Gemeh, gelar operasi gabungan di Desa Taturan Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud pada, Rabu (22/5).
Operasi Gabungan dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Kasi Inteldakim, Wawan A. Mido mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T. N. Momongan. Bertindak sebagai pengarah dalam operasi kali ini yakni Kapolsek Gemeh, IPTU Hugo Wando Essing yang bertugas dalam mengarahkan secara teknis di lapangan serta target operasi kali ini.
Terdapat 2 (dua) titik lokasi yang menjadi sasaran dan target operasi pada pelaksanaan Operasi Gabungan kali ini. Kesempatan pertama, tim melaksanakan operasi menuju salah satu rumah warga setempat yang menjadi tempat tinggal 1 (satu) orang yang diduga orang asing berkebangsaan Filipina atas nama DML (Pr).
Rumah ini merupakan tempat tinggal dari keluarga LM yang juga merupakan paman dari yang bersangkutan atas nama Bapak RL (Lk) yang beralamat di Desa Taturan Kecamatan Gemeh, Kabupaten Kepulauan Talaud. Menurut Informasi dari Bapak RL (Lk) bahwa yang bersangkutan pertama kali datang dari Filipina ke Indonesia melalui jalur laut menuju Kota Bitung.
Informasi tambahan bahwa saat ini yang bersangkutan diketahui telah pergi menuju Kota Bitung pada bulan Februari 2024 tepatnya di Kecamatan Wangurer. Dari pengumpulan informasi dilapangan didapat bahwa yang bersangkutan tidak fasih berbahasa Indonesia namun lebih fasih berbahasa daerah Sangihe. Dari hasil pengecekan lapangan dan pengumpulan informasi 1 (satu) orang yang diduga orang asing berkebangsaan Filipina atas nama DML (Pr) merupakan subjek orang asing tanpa dokumen (Undocumented Person) cenderung berkebangsaan Indonesia.
Selanjutnya, tim bergerak menuju target lokasi yang kedua yaitu di Unit Pengelohan Ikan PT. Berkat Mina Bahari Taturan. Tim kemudian bertemu dengan Bapak JT (Lk) selaku penanggung jawab unit pengolahan ikan tersebut. Dari Informasi awal dan laporan masyarakat bahwa Unit Pengelohan Ikan PT. Berkat Mina Bahari Taturan ini terdapat orang asing berkebangsaan Australia yang bekerja di perusaan tersebut. Berdasarkan wawancara atau pengambilan informasi kepada Bapak JT (Lk) selaku penanggung jawab perusahaan didapat bahwa di Perusahaan Ikan PT. Berkat Mina Bahari Taturan tidak terdapat orang asing berkebangsaan Australia yang bekerja di perusahaan namun pada sekira bulan Januari 2024 terdapat 1 (satu) orang asing diduga berkebangsaan Filipina yang sempat berkerja selama 1 (satu) bulan sebagai penyortir ikan atas nama DML (Pr).
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim kemudian melakukan sosialisasi sekaligus edukasi kepada Bapak JT (Lk) selaku penanggung jawab perusahaan terkait kewajiban pelaporan kepada Pemerintah setempat agar informasi tersebut dapat diteruskan kepada anggota Timpora Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud, bilamana diduga terdapat orang asing sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan hasil operasi bersama serta dilanjutkan dengan rapat evaluasi akhir dapat disimpulkan bahwa 1 (satu) orang asing diduga berkebangsaan Filipina saat ini tidak berada di Desa Taturan, Kecamatan Gemeh, Kabupaten Kepulauan Talaud dan yang bersangkutan merupakan subjek warga pemukim tanpa dokumen (Undocumented Person) cenderung berkebangsaan Indonesia. Pada titik lokus kedua diduga orang asing berkebangsaan Filipina yang sempat berkerja di Unit Pengelohan Ikan PT. Berkat Mina Bahari Taturan merupakan orang asing yang sama dengan target sasaran pada titik lokus yang pertama.
- Kanim Tahuna