Bangkapost - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Dinas Pariwisata Provinsi Sulteng rencanakan kerja sama kembangkan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2024, Selasa, (9/1/2024).
Hal tersebut diketahui, saat Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Indra Ds. Gommo melakukan kunjungan koordinasi bersama Kepala Dinas Pariwisata Sulteng, Diah Agustiningsih, keduanya membahas terkait rencana kerja sama terkait fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual.
Indra menyebut bahwa kerja sama antara Kemenkumham dan Dispar pada tahun 2023 telah berjalan dengan baik, hal itu pun ia nilai mesti terus dilakukan di tahun 2024.
Pasalnya, dalam kerja sama yang telah berjalan sebelumnya, kedua pihak pun diketahui terlibat aktif dalam menguatkan pelaksanaan tugas masing-masing, tercatat berbagai festival kebudayaan telah sukses terselenggara dengan sarat makna yang dirasakan oleh masyarakat.
“Sejauh ini kerja sama kita telah berjalan dengan baik, tentu kita berharap agar hal ini terus kita lakukan di tahun 2024, memberikan layanan yang memuaskan masyarakat,” jelas Indra yang saat itu ditemani para operator Kekayaan Intelektual KI.
Sementara itu, Diah Agustiningsih pun menyambut atas rencana kerja sama tersebut, ia menilai bahwa dengan kerja sama tersebut, potensi perlindungan kekayaan intelektual pada kebudayaan dan kepariwisataan di Sulawesi Tengah dapat lebih baik lagi.
Apalagi, dengan pencanangan Sulteng Negeri Seribu Megalit makin menambah fokus perhatiannya untuk lebih mengenalkan seluruh potensi keanekaragaman di Sulteng.
“Tentu kita senang dengan kerja sama yang kita lakukan ini, apalagi kami sangat antusias untuk mencatatkan Sulteng Negeri Seribu Megalit sebagai Kekayaan Intelektual miliki Sulteng, ini harus kita gaungkan selalu agar dunia dapat mengetahuinya,” pungkasnya.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng