Bangkapost – Sebanyak 27 orang warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Marabahan. Mutasi ini merupakan bagian dari upaya mengatasi over kapasitas serta mendukung pelaksanaan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI).
Proses pemindahan berlangsung aman dan tertib, dengan pengawalan ketat oleh petugas pengamanan Lapas Banjarmasin yang berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Seluruh warga binaan diberangkatkan menggunakan Bus Pemasyarakatan, dengan pengamanan maksimal demi menjaga ketertiban dan keamanan.
Kepala Lapas Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyampaikan bahwa pemindahan ini adalah langkah strategis dalam menata hunian warga binaan secara lebih proporsional, guna menciptakan suasana pembinaan yang kondusif dan efektif.
“Kami terus berupaya menyesuaikan jumlah hunian dengan kapasitas ideal, agar layanan pembinaan bisa lebih optimal. Ini sejalan dengan arahan Kemenimipas RI dalam menjaga kualitas pemasyarakatan,” ujar Herriansyah.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi, Brian Gerhana Diva Andriansyah, S.Tr.Pas., menegaskan bahwa proses mutasi telah melalui verifikasi administrasi yang ketat dan seleksi terhadap warga binaan yang memenuhi kriteria pembinaan.
“Seluruh prosedur kami jalankan sesuai standar. Data dan kelengkapan administrasi telah diverifikasi dengan baik sebelum pelaksanaan pemindahan,” jelas Brian.
Kegiatan mutasi ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Banjarmasin dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang tertib, aman, dan berorientasi pada pembinaan serta pemulihan sosial warga binaan.
- Lapas Banjarmasin