Sidang TPP Rutan Rantau Bersama Kanwil Ditjenpas Kalsel Bahas Usulan Remisi dan Integrasi
Bangkapost – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Tim Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan secara daring, Kamis (27/08). Kegiatan berlangsung di aula Rutan Kelas IIB Rantau.
Sidang TPP dihadiri oleh 7 orang anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Rantau, 2 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Amuntai, serta Tim Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan. Pelaksanaan secara daring menjadi sarana koordinasi dalam membahas usulan terkait hak dan program integrasi warga binaan.
Dalam sidang tersebut, materi yang dibahas meliputi usulan Remisi Keterlambatan Administrasi bagi 10 orang warga binaan serta usulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 5 orang warga binaan. Setiap usulan dibahas dengan memperhatikan kelengkapan administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan bagian penting dalam memastikan proses pengusulan hak warga binaan dilaksanakan secara tertib. “Setiap usulan yang dibahas melalui Sidang TPP kami pastikan diproses sesuai ketentuan dan berdasarkan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan,” ujar Renaldi.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Darmawan Saputra, menambahkan bahwa koordinasi bersama Tim Pelayanan dan Pembinaan Kanwil serta PK Bapas menjadi bagian dari proses pengusulan hak integrasi warga binaan. “Melalui Sidang TPP ini, setiap usulan dapat dibahas dan ditelaah bersama sehingga proses administrasinya dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” ungkap Darmawan.
Baca Juga:
