Pastikan Putusan Pengadilan Berjalan Sesuai Ketentuan, Hakim PN Kotabaru Laksanakan Pengawasan di Lapas
Bangkapost – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru menerima kunjungan Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru beserta jajaran Kepaniteraan Pidana dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Selasa (15/9).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat dalam melakukan pengawasan serta pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Kegiatan ini turut menjadi sarana koordinasi antara Pengadilan Negeri Kotabaru dengan Lapas Kotabaru dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.
Pengawasan dan pengamatan dilakukan terhadap lima orang narapidana yang sedang menjalani pidana di Lapas Kotabaru sesuai dengan daftar yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Kotabaru. Dalam pelaksanaannya, hakim melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi pelaksanaan pembinaan narapidana selama menjalani masa pidana.
Lapas Kotabaru memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat dengan menyediakan informasi yang diperlukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi bentuk keterbukaan dan koordinasi dalam memastikan proses pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Imam Sapto Riadi, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kotabaru.
“Koordinasi antara Lapas dan Pengadilan sangat penting untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan. Kami siap memberikan dukungan dan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan, sekaligus memastikan proses pembinaan narapidana terus berjalan dengan baik,” ujar Imam.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kotabaru dan Pengadilan Negeri Kotabaru terus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan putusan pengadilan serta pembinaan narapidana berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
