Cegah Potensi Gangguan Kamtib, Rutan Rantau Gelar Penggeledahan Rutin Kamar


Bangkapost – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau melaksanakan penggeledahan rutin di Kamar E5, Senin (28/09). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir keberadaan benda terlarang sekaligus mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.

Penggeledahan melibatkan Kepala Rutan, Plh. Ka.KPR, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ka.Rupam, staf KPR, anggota Kodim 1010 Tapin, serta anggota jaga. Kegiatan diawali dengan penggeledahan badan warga binaan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan barang-barang di dalam kamar hunian dan area blok hunian secara menyeluruh.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah benda yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, yakni 2 unit korek api gas, 5 unit gagang sikat gigi, 1 unit skrup, 1 unit botol kaca, dan 1 unit bolpoin. Seluruh barang temuan tersebut selanjutnya diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa penggeledahan rutin merupakan bagian dari komitmen jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Penggeledahan ini merupakan langkah deteksi dini untuk mencegah masuk dan beredarnya benda terlarang di dalam Rutan. Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan konsisten,” tegas Renaldi.

Sementara itu, Plh. Ka.KPR Rutan Rantau, Aidi Muslim, menyampaikan bahwa pelaksanaan penggeledahan dilakukan secara teliti dengan tetap mengedepankan ketertiban dan prosedur yang berlaku. “Kami memastikan setiap kegiatan penggeledahan dilaksanakan secara menyeluruh, baik terhadap badan maupun kamar hunian, agar potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini,” ujar Aidi. Kegiatan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Cegah Potensi Gangguan Kamtib, Rutan Rantau Gelar Penggeledahan Rutin Kamar
  • Cegah Potensi Gangguan Kamtib, Rutan Rantau Gelar Penggeledahan Rutin Kamar
  • Cegah Potensi Gangguan Kamtib, Rutan Rantau Gelar Penggeledahan Rutin Kamar
  • Cegah Potensi Gangguan Kamtib, Rutan Rantau Gelar Penggeledahan Rutin Kamar
  • Cegah Potensi Gangguan Kamtib, Rutan Rantau Gelar Penggeledahan Rutin Kamar
  • Cegah Potensi Gangguan Kamtib, Rutan Rantau Gelar Penggeledahan Rutin Kamar