Bangkapost – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau melaksanakan kegiatan pengarahan kepada tahanan dan warga binaan baru pada Jumat (13/03) yang bertempat di Aula Rutan Rantau. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) bersama staf KPR dan jajaran sebagai bentuk pembinaan awal sekaligus memberikan pemahaman mengenai tata tertib dan aturan yang berlaku di dalam lingkungan rutan.
Dalam kegiatan tersebut, para warga binaan baru diberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana, tata tertib kehidupan di dalam rutan, serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Selain itu, jajaran pengamanan juga menyampaikan berbagai hal terkait prosedur pelayanan, kegiatan pembinaan, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa pengarahan kepada warga binaan baru merupakan bagian penting dari proses pembinaan awal agar mereka dapat memahami aturan serta beradaptasi dengan lingkungan pemasyarakatan secara baik. “Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan baru mengenai kehidupan di dalam rutan, sehingga mereka dapat menjalani masa pembinaan dengan tertib, disiplin, dan mengikuti setiap program yang telah disediakan,” ujar Renaldi.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Rutan Rantau, Muhammad Khadafi Al Faruq, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku demi terciptanya situasi rutan yang aman dan kondusif. Ia juga mengingatkan kepada seluruh warga binaan untuk menjaga sikap serta saling menghormati selama berada di dalam lingkungan rutan.
Melalui kegiatan pengarahan ini, diharapkan para tahanan dan warga binaan baru dapat memahami aturan yang berlaku serta mampu beradaptasi dengan baik selama menjalani masa pembinaan di Rutan Kelas IIB Rantau, sehingga tercipta suasana yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh penghuni maupun petugas.
