Bangkapost – Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan menghadiri rapat persiapan pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2025 dan Remisi Dasawarsa dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (12/8), di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, membahas teknis pelaksanaan kegiatan, tata cara penyerahan remisi, hingga penyiapan data agar seluruh proses berjalan tertib dan lancar.
Lapas Narkotika Karang Intan diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) serta Kepala Sub Seksi Registrasi. Kehadiran perwakilan ini merupakan bagian dari koordinasi lintas satuan kerja untuk memastikan kesiapan acara sesuai arahan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Kalapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, menegaskan bahwa remisi adalah bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati peraturan, dan aktif mengikuti program pembinaan. “Pengurangan masa hukuman ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berdisiplin dan menjaga sikap, baik selama di dalam Lapas maupun setelah bebas nanti,” ujarnya.
Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2025 ini diharapkan tidak hanya menjadi momentum bersejarah dalam perayaan kemerdekaan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pembinaan dan perubahan perilaku selalu mendapat penghargaan dari negara.
- Lapas Narkotika Karang Intan