Rutan Rantau Ikuti Zoom Meeting Diseminasi Permenkumham No. 26 Tahun 2023 Terkait Grasi -->

Rutan Rantau Ikuti Zoom Meeting Diseminasi Permenkumham No. 26 Tahun 2023 Terkait Grasi

18 Juli 2025, 06:26

Bangkapost - Rutan Kelas IIB Rantau mengikuti kegiatan Zoom Meeting Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, Rabu (17/07). Kegiatan ini dilaksanakan di aula lantai atas Rutan Rantau dan diikuti langsung oleh Kepala Rutan Renaldi Hutagalung, jajaran staf pelayanan tahanan, serta para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembekalan teknis terhadap perubahan regulasi dalam pengajuan grasi, termasuk pengenalan sistem layanan elektronik e-Grasi yang kini telah diberlakukan. Pemaparan materi menjelaskan transformasi dari proses manual menjadi digital, sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM yang mendorong percepatan layanan berbasis elektronik demi mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Dalam kegiatan ini juga dijelaskan bahwa Permenkumham No. 26 Tahun 2023 menetapkan bahwa seluruh proses pengajuan grasi hingga penyampaian pertimbangan hukum kepada Presiden dilakukan melalui aplikasi e-Grasi yang terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Perubahan ini memungkinkan proses yang lebih efisien, mengurangi birokrasi panjang, dan memudahkan pelacakan dokumen secara daring.

Kepala Rutan Rantau, Renaldi Hutagalung, menyambut baik kegiatan ini dan menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi baru bagi seluruh petugas. “Dengan diterapkannya layanan e-Grasi ini, kita dituntut untuk lebih siap dalam mengikuti transformasi digital agar pelayanan kepada warga binaan dapat berjalan optimal, cepat, dan tepat,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Rutan Rantau untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi jajarannya dalam hal pelayanan hukum dan HAM. Diharapkan melalui pemahaman dan implementasi aturan baru ini, pelaksanaan hak warga binaan, khususnya dalam pengajuan grasi, dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan.

- Rutan Rantau 

TerPopuler