Bangkapost – Pemerintah Kota Palu terus menunjukkan keseriusannya dalam melindungi produk lokal melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk Bawang Goreng Palu.
Hal ini terbukti dengan langkah proaktif yang diambil oleh Sekretaris Kota Palu, Irmawati Petalolo, yang didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian Kota Palu, dalam melakukan koordinasi dan pendampingan langsung ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (DJKI) Kementerian Hukum dan Kanwil Kemenkumham Sulteng
Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta tersebut, Irmawati menyampaikan harapannya agar DJKI dan Kemenkumham Sulteng dapat memberikan dukungan maksimal dalam proses pendaftaran IG untuk Bawang Goreng Palu.
"Kami berharap Bawang Goreng Palu dapat diakui secara resmi sebagai produk dengan Indikasi Geografis, yang nantinya akan memberikan perlindungan hukum bagi produk lokal serta meningkatkan daya saing di pasar," ujarnya.
Kedatangan rombongan Pemerintah Kota Palu disambut baik oleh Tim Pemeriksa Indikasi Geografis DJKI. Dalam kesempatan tersebut, tim DJKI menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh selama proses pendaftaran IG Bawang Goreng Palu. Tim mengungkapkan bahwa mereka akan berupaya maksimal agar permohonan Indikasi Geografis tersebut dapat berjalan lancar dan segera terealisasi.
Di sisi lain, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, juga memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kota Palu. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya yang sangat penting untuk melindungi produk khas daerah, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi lokal. "Indikasi Geografis bukan hanya soal perlindungan produk, tetapi juga sebagai sarana untuk mengangkat citra dan kualitas produk daerah,” katanya.
“Kami dari Kemenkumham akan mendukung penuh proses ini agar Bawang Goreng Palu bisa mendapatkan pengakuan yang layak di tingkat nasional bahkan internasional," tambah Hermansyah Siregar.
Ia menambahkan bahwa proses pendaftaran IG ini menjadi langkah penting dalam melindungi Bawang Goreng Palu sebagai produk khas daerah yang memiliki kualitas dan ciri khas tersendiri.
“Dengan status Indikasi Geografis, Bawang Goreng Palu akan mendapatkan perlindungan hukum terhadap klaim tiruan dan dapat semakin memperkuat identitas produk lokal Kota Palu di pasar nasional maupun internasional,” imbuh Hermansyah Siregar.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat ekonomi lokal, tetapi juga mendukung keberlanjutan usaha kecil dan menengah (UKM) di Kota Palu, terutama para produsen Bawang Goreng yang telah lama dikenal kualitasnya.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng