Bangkapost – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai turut ambil bagian dalam kegiatan sosialisasi daring terkait Implementasi Kebijakan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan melalui platform Zoom pada Selasa (29/10/2024) dan dihadiri oleh pegawai dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Dalam sosialisasi tersebut, Lapas Kelas IIB Amuntai diwakili oleh staf bidang kepegawaian, yang berperan aktif dalam menyerap informasi mengenai kebijakan terbaru ini. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang penilaian indeks reformasi hukum di lingkungan pemerintah, sehingga seluruh peserta, termasuk perwakilan dari Lapas Amuntai, dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip reformasi hukum sesuai dengan aturan terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM.
Materi yang disampaikan oleh narasumber mencakup berbagai indikator penilaian dan prosedur implementasi yang perlu diterapkan oleh lembaga pemerintah. Peserta juga diberikan contoh-contoh kasus serta data analisis terkait, yang bertujuan untuk mempermudah pemahaman dan penerapan kebijakan secara konkret. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola di masing-masing lembaga agar berjalan secara lebih transparan, baik, dan akuntabel.
Keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi ini menunjukkan komitmen Lapas Kelas IIB Amuntai dalam mendukung reformasi hukum dan meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan pemahaman yang diperoleh, pegawai Lapas diharapkan dapat menerapkan kebijakan ini secara optimal, sejalan dengan standar reformasi hukum yang telah ditetapkan pemerintah, demi menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.
- Lapas Amuntai