Bangkapost - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali mengeluarkan 20 orang tahanan untuk mengikuti sidang ofline di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (23/7).
Pengeluaran tahanan tersebut dilakukan usai menerima surat bantuan pemanggilan terdakwa atau sidang dari Kejaksaan Negeri Palu untuk mengikuti persidangan. Rutan Palu pun memastikan semua tahanan yang dititip di Rutan Palu dapat menjalankan proses hukumnya dengan baik dan lancar.
"Sebagai bagian dari APH kami pastikan semua tahanan dipenuhi haknya dan dapat mengikuti persidangan dengan tanpa ada kendala," ujar Yansen, Kepala Rutan Kelas IIA Palu.
Dalam teknisnya sebelum dikeluarkan dari Rutan, 20 tahanan tersebut terlebih dahalu di data dan dibuatkan berita acara pengeluaran oleh petugas registrasi Rutan Palu berdasarkan surat pemanggilan terdakwa yang telah disebutkan sebelumnya. Pengawalan tahanan pun juga dilakukan ketat dengan bantuan porsenal Kepolisian.
Keluar masuknya tahanan mengikuti persidangan ini telah menjadi atensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, kepada seluruh jajarannya lapas dan Rutan untuk terus berkoordinasi dan membangun sinergi yang baik antar aparat sebagai penunjang tugas pemasyarakatan.
- Rutan Palu