Bangkapost – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Stenly Surentu kembali mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Penjatuhan Hukdis bagi Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara hari kedua bertempat di Hotel Grand Luley Manado, Selasa (28/5).
Kegiatan diawali dengan Materi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkumham oleh nara sumber Inspektorat Jenderal Kemenkumham Ari Prambudi dan Biro SDM Setjen M. Iwan.
Selanjutnya peserta Bimbingan Teknis Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin melalukan studi kasus yang dibagi menjadi 5 (lima) kelompok dengan contoh kasus pelanggaran yang sering terjadi. Setelah menyelesaikan pembahasan terkait contoh kasus pelanggaran, dilakukan pemaparan masing-masing kelompok dengan menjelaskan alur pemeriksaan hingga proses penjatuhan hukdis yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
- Kanim Tahuna