Keripik Pisang, Produk Kreatif Warga Binaan Lapas Kotabaru
Bangkapost – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru terus mengembangkan program pembinaan kemandirian melalui kegiatan pengolahan bahan pangan. Salah satunya dengan pembuatan keripik pisang yang dilaksanakan oleh Aprilita Dwi Imasari bersama warga binaan, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah bagi warga binaan untuk mempelajari keterampilan mengolah bahan pangan menjadi produk yang memiliki nilai tambah. Dengan memanfaatkan pisang sebagai bahan utama, warga binaan dilibatkan dalam tahapan pengolahan hingga menghasilkan keripik yang siap dikemas.
Petugas Pengamanan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kotabaru, Aprilita Dwi Imasari menyampaikan bahwa kegiatan pembuatan keripik pisang tidak hanya bertujuan menghasilkan produk, tetapi juga memberikan pengalaman keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah warga binaan kembali ke masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, warga binaan diharapkan mampu mengembangkan keterampilan dalam mengolah bahan pangan. Keripik pisang menjadi salah satu contoh produk sederhana yang memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi usaha,” ujar Aprilita.
Warga binaan yang mengikuti kegiatan tersebut turut mempelajari proses pengolahan dengan memperhatikan kebersihan, ketelitian, dan kualitas produk. Salah seorang warga binaan mengaku senang dapat mengikuti kegiatan yang memberikan pengalaman baru serta melatih keterampilan dalam bidang pengolahan makanan.
Selain menjadi sarana pembelajaran, pembuatan keripik pisang juga mendorong kreativitas warga binaan dalam menghasilkan produk yang menarik dan bernilai ekonomi. Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat produktif serta memberikan pemahaman mengenai proses produksi makanan secara sederhana.
Melalui pembinaan kemandirian ini, Lapas Kelas IIA Kotabaru terus berupaya membekali warga binaan dengan keterampilan praktis yang bermanfaat. Diharapkan pengalaman dalam pembuatan keripik pisang dapat menjadi bekal untuk membangun kemandirian dan membuka peluang usaha setelah menjalani masa pidana.
Baca Juga:
