Rutan Rantau Ikuti Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi APK, PPK, dan Asesor Tahun 2026
Bangkapost – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi bagi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK), Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK), dan Asesor Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (27/10). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-99.HK.02.06 Tahun 2026 tentang Percepatan Penuntasan Tata Kelola Pelayanan Publik serta Kesiapan Implementasi KUHP dan KUHAP dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Bimbingan teknis ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai upaya sistematis untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas petugas yang menjalankan fungsi pembimbingan kemasyarakatan dan asesmen. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan dan mekanisme pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Materi yang disampaikan juga menjadi bagian penting dalam mempersiapkan jajaran pemasyarakatan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penguatan kompetensi tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, ketepatan pelaksanaan tugas, serta kesiapan petugas dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi di bidang pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi petugas merupakan langkah penting untuk memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. “Kami mendukung pelaksanaan bimbingan teknis ini sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kapasitas petugas dalam menghadapi perubahan regulasi. Dengan pemahaman yang baik, jajaran pemasyarakatan diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung kesiapan implementasi KUHP dan KUHAP,” ujarnya.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Rantau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta tata kelola pelayanan publik. Diharapkan, penguatan kompetensi secara berkelanjutan dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas.
Baca Juga:
