Rutan Rantau Bersama Kodim 1010 Tapin Gelar Razia Rutin, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan


Bangkapost – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau bersama personel Kodim 1010 Tapin melaksanakan penggeledahan atau razia rutin di kamar hunian E4 dan E9, Minggu (18/10). Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat keamanan dan ketertiban serta mendeteksi dini potensi gangguan, termasuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan rutan.

Pelaksanaan razia melibatkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Kepala Regu Pengamanan (Karupam), personel Kodim 1010 Tapin, staf KPR, dan anggota jaga. Penggeledahan diawali dengan pemeriksaan badan warga binaan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan barang-barang di dalam kamar hunian dan area blok untuk memastikan tidak terdapat benda yang berpotensi mengganggu keamanan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di kamar hunian, yaitu tiga alat linting, satu tali rafia, satu binder klip, satu botol kaca, satu gagang sikat gigi, satu gunting kuku, dua potongan keramik, satu mata cukur, dua pinset, sepuluh paku, serta satu obat krim salep. Seluruh temuan diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan hunian tetap aman dan terkendali.

Kepala Rutan Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa razia rutin merupakan bentuk komitmen jajaran dalam menjaga keamanan sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat TNI. “Kami terus berupaya memastikan lingkungan Rutan Rantau tetap aman dan kondusif melalui pengawasan serta penggeledahan secara berkala. Sinergi bersama Kodim 1010 Tapin menjadi dukungan penting dalam meningkatkan kewaspadaan dan mencegah potensi gangguan keamanan maupun peredaran barang terlarang,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Ka.KPR Muhammad Khadafi Al Faruq menyampaikan bahwa pemeriksaan akan terus dilaksanakan secara konsisten dengan mengedepankan ketelitian, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap prosedur. Kegiatan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Melalui langkah berkelanjutan ini, Rutan Rantau berkomitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Rutan Rantau Bersama Kodim 1010 Tapin Gelar Razia Rutin, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan
  • Rutan Rantau Bersama Kodim 1010 Tapin Gelar Razia Rutin, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan
  • Rutan Rantau Bersama Kodim 1010 Tapin Gelar Razia Rutin, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan
  • Rutan Rantau Bersama Kodim 1010 Tapin Gelar Razia Rutin, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan
  • Rutan Rantau Bersama Kodim 1010 Tapin Gelar Razia Rutin, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan
  • Rutan Rantau Bersama Kodim 1010 Tapin Gelar Razia Rutin, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan