Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia, Rutan Rantau Perketat Keamanan Blok Hunian
Bangkapost – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan razia rutin bulan Oktober 2026, Selasa (27/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan sekaligus mencegah barang-barang terlarang kembali digunakan atau beredar di dalam kamar hunian warga binaan.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Muhammad Khadafi Al Faruq, bersama Kepala Regu Pengamanan (Ka.Rupam), staf KPR, dan anggota jaga. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan razia rutin yang dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dari komitmen jajaran dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti hasil razia serta memastikan barang-barang terlarang tidak kembali beredar di dalam rutan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan melaksanakan langkah-langkah pencegahan secara konsisten demi menjaga keamanan bersama,” ujar Renaldi.
Sementara itu, Ka.KPR Muhammad Khadafi Al Faruq menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan bagian dari rangkaian pengamanan yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Menurutnya, razia rutin tidak hanya berfokus pada penemuan barang terlarang, tetapi juga mencakup tindak lanjut terhadap barang bukti agar tidak menimbulkan potensi gangguan di kemudian hari. “Setiap barang hasil razia ditindaklanjuti sesuai prosedur. Melalui pemusnahan ini, kami berupaya mencegah penyalahgunaan maupun peredaran kembali barang-barang terlarang serta meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas,” ungkap Khadafi.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil razia rutin bulan Oktober 2026, Rutan Kelas IIB Rantau menegaskan komitmennya dalam memperkuat deteksi dini, meningkatkan kedisiplinan pengawasan, dan menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan rutan yang kondusif sehingga pelaksanaan pembinaan warga binaan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
