Bangkapost — Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1447 H kepada 380 Warga Binaan. Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis kepada 5 orang perwakilan setelah pelaksanaan Shalat Idulfitri di lingkungan Lapas, Sabtu (21/03).
Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Martapura, Evi Loliancy, sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta aktif mengikuti program pembinaan.
Adapun rincian jumlah penerima remisi adalah sebagai berikut:
• 54 orang menerima remisi 15 hari (remisi pertama)
• 285 orang menerima remisi 1 bulan
• 39 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari
• 2 orang menerima remisi 2 bulan
Total: 380 orang
Kepala Lapas Perempuan Martapura, Evi Loliancy, menyampaikan bahwa remisi merupakan hak Warga Binaan yang diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,”
Salah satu Warga Binaan yang mewakili penerima remisi secara simbolis, berinisial M, menyampaikan rasa syukur atas remisi yang diterimanya. “Saya merasa sangat bersyukur dan berterima kasih atas remisi yang diberikan. Ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” ungkapnya.
Momentum Hari Raya Idulfitri yang sarat dengan nilai-nilai pengampunan dan pembaruan diri diharapkan dapat dimaknai oleh Warga Binaan sebagai titik awal untuk terus memperbaiki sikap dan perilaku. Lapas Perempuan Martapura berkomitmen untuk terus menghadirkan program pembinaan yang konstruktif dan berkelanjutan, guna mempersiapkan Warga Binaan agar mampu berintegrasi kembali ke masyarakat serta menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya.
- LPP Martapura
