Bangkapost — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru kembali merealisasikan pelayanan hak integrasi dengan memberikan tiga Warga Binaan program Pembebasan Bersyarat (PB) pada Selasa (2/11). Program ini diberikan setelah ketiganya dinilai memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari kelengkapan administrasi, penilaian perilaku, hingga partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas (Kalapas) Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi merupakan wujud implementasi fungsi pemasyarakatan dalam mendukung proses reintegrasi sosial. “Pembebasan Bersyarat adalah bentuk kepercayaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan positif. Mereka tetap berada dalam pengawasan, tetapi diberikan ruang untuk kembali membangun kehidupan di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa program hak integrasi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membentuk perilaku mandiri, disiplin, serta kesiapan sosial Warga Binaan. Pemberian PB juga menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan yang dilaksanakan di lingkungan Lapas Kotabaru.
Setelah dinyatakan memenuhi seluruh kriteria, ketiga Warga Binaan tersebut secara resmi diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Kedua instansi akan melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan selama masa PB berlangsung sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Penyerahan ini memastikan bahwa pelaksanaan program berjalan tertib, terukur, dan tetap dalam kendali aparat penegak hukum.
Dengan terlaksananya pemberian Pembebasan Bersyarat ini, Lapas Kotabaru berharap para Warga Binaan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkuat komitmen perubahan diri, kembali berperan secara positif di tengah keluarga, serta menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat. Lapas juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi layanan pemasyarakatan yang profesional, responsif, dan akuntabel.
