Bangkapost - Dalam rangka melaksanakan Arahan 13 ( Tiga Belas ) Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, Lapas Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng laksanakan razia blok hunian WBP dan pelaksanaan tes urine, Jumat (01/11/2024). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai agenda rutin sebagai bentuk deteksi dini dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Palu dan mengantisipasi peredaran narkoba di Lapas Palu.
Kegiatan penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palu Makmur didampingi Kasi Kamtib Muh. Anis, Kasi Giatja I Made Sudiasa, Kasubsi Peltatib Virga, Kasubsi Binmaswat Bayu Prianto, dan Kasubsi Registrasi Sumerta. Adapun personil dalam giat penggeledahan ini antara lain anggota regu pengamanan dan staf Lapas Palu. Dalam arahannya Kalapas Palu menegaskan Lapas Palu siap berkomitmen mendukung 13 (Tiga Belas) program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terutama Peredaran Narkoba didalam Lapas Palu. “Sebagai ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kita harus mendukung penuh Program Akselerasi yang menjadi Rencana Aksi 100 Hari Menterian Imigrasi dan Pemasyarakatan”
Sebelum dilaksanakan penggeledahan, terlebih dahulu dilaksanakan Apel Petugas untuk memastikan kesiapan personil/petugas serta diberikan arahan dan teknis penggeledahan oleh Kalapas Palu. Pencatat dalam rilis temuan barang hasil penggeledahan kamar hunian tersebut yaitu, 3 buah besi, 2 buah gunting, 4 buah Tang, 2 buah kunci-kunci , 4 buah kabel, 3 buah penutup kipas, 1 buah gunting dan sajam buatan dari korek gas. Setelah penggeledahan, Lapas Palu juga turut melaksanakan tes urin kepada WBP. Barang hasil penggeledahan selanjutnya dicatat didalam buku Berita Acara Hasil Penggeledahan dan kemudian akan dimusnahkan.
- Rutan Palu