Bangkapost - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng kedatangan tiga tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Palu, Selasa (17/9) yang masing-masing terjerat pasal 363 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Herdi, menuturkan bahwa penerimaan tahanan baru tersebut telah dilakukan sesuai SOP yang berlaku tentang prosedur penerimaan tahanan baru.
"Penerimaan Tahanan Baru merupakan bagian dari rangkaian proses hukum, oleh karenanya prosedur penerimaanya harus jelas, terpirinci, dan diperiksa secara menyeluruh sesuai SOP sehingga dipastikan aman," tuturnya.
Dalam teknisnya, Rutan Palu juga turut dibantu oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam pemeriksaan ini khususnya pihak kejaksaan yang membawa kelengkapan berkas administrasi tahanan yang akan diinput olrh petugas registrasi di rutan.
Komitmen Rutan Kelas IIA Palu terhadap penerapan SOP pada setiap kegiatan, termasuk penerimaan tahanan baru merupakan bagian dari upaya untuk menjaga profesionalisme dan transparansi dalam pelaksanaan tugas pokok di dalam rutan.
- Rutan Palu